Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menjadi sangat penting, terutama dalam pemilihan penyedia jasa. Menurut Dirjen Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra, semakin berkembangnya dunia PBJ, semakin kompleks pula persoalan hukumnya, yang berpotensi menyebabkan penyimpangan. Oleh karena itu, integritas menjadi aspek krusial bagi semua pelaku PBJ, dari level terendah hingga level tertinggi penentu kebijakan.
Memastikan seluruh pelaku PBJ memegang teguh integritas di setiap tahap pekerjaannya sangatlah penting. Rachman Arief berharap bahwa kegiatan seperti Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya integritas serta risiko hukum dalam pelaksanaan PBJ.
Memastikan seluruh pelaku PBJ memegang teguh integritas di setiap tahap pekerjaannya sangatlah penting. Rachman Arief berharap bahwa kegiatan seperti Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya integritas serta risiko hukum dalam pelaksanaan PBJ.
Dengan demikian, diharapkan masalah hukum dalam pengadaan barang/jasa dapat diminimalisir, yang akan berkontribusi pada lancarnya pembangunan infrastruktur. Hal ini juga akan meningkatkan citra Kementerian PUPR di mata masyarakat dan kepercayaan publik pada pemerintah.
Meskipun demikian, masih banyak pengaduan yang berpotensi menjadi perkara hukum dalam proses pengadaan barang/jasa, tanpa menghiraukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak. Oleh karena itu, pelaku PBJ, terutama Satker, PPK, dan Pokja Pemilihan, diminta untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.
Kementerian PUPR telah memiliki Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum untuk menangani permasalahan hukum di Kementerian tersebut. Saat ini, layanan advokasi hukum di Kementerian PUPR dilakukan oleh Biro Hukum (Sekretariat Jenderal) dan di level Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dilaksanakan oleh Bagian Hukum, Informasi Jasa Konstruksi, dan Publikasi (Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi).
Kegiatan Penguatan Integritas dan Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ditujukan kepada Pokja dari seluruh BP2JK Wilayah di Indonesia, dan sudah dilaksanakan di beberapa regional. Narasumber pada kegiatan ini termasuk Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, KPK Amir Arief, yang menyampaikan materi tentang Pencegahan KKN pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Praktisi Ahli Bidang Hukum Ranu Mihardja, yang membahas tentang Penguatan Integritas Menuju Tata Kelola PBJ yang baik dan Mitigasi Risiko Pengadaan Barang/Jasa. Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Abdul Muis, juga turut hadir mendampingi para narasumber.